Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah kemerdekaan atau
kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat
atau pikiran baik dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya yang diatur dengan
undang-undang.
Simak Media Pembelajarannya di bawah ini
0 komentar:
Posting Komentar