HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Pengertian :
Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan
mengurus daerahnya sendiri demi tercapainya kesejahteraan rakyat dan kemajuan
daerahnya
Berdasarkan UU No. 32 Th 2004 (Pengganti UU No. 32 Th 1999),
Otonomi Daerah adalah hak dan wewenang dan kewajiban daerah Otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut Media Pembelajarannya
0 komentar:
Posting Komentar