PENGERTIAN PAJAK
iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang yang
pemungutannya dapat dipaksakan dan tanpa memperoleh balas jasa (kontraprestasi)
secara langsung DI INDONESIA,
lembaga pemerintah yang mengelola perpajakan adalah Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik
Indonesia.
Berikut Media Pembelajaran pembahasan tentang pajak
0 komentar:
Posting Komentar